IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | QUDSY, M. ABDUL MALIK, Loesida, Roeliana, Nursanty, Nursanty |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/19202/1/Skripsi%20M%20Abdul%20Malik%20Q%20%28D1D013061%29.pdf http://repository.unib.ac.id/19202/ |
Daftar Isi:
- Penilaian prestasi kerja dengan menggunaan metode penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terdapat banyak permasalahan di dalamnya, yaitu seperti adanya unsur formalitas dalam penilaian, subjektivitas atasan dalam melakuan penilaian kinerja bawahannya, serta DP3 tidak dapat megukur produktivitas dari pegawai. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Dengan dikeluarannya peraturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi di dalam penilaian dengan menggunakan DP3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun informan penelitian dalam penelitian ini ada 9 orang, terdiri dari 1 orang atasan pejabat penilai, 2 orang PNS sebagai pejabat penilai dan 6 orang PNS yang dinilai prestasi kerjanya. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif. Adapun aspek dalam penelitian ini yaitu penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian perilaku kerja. Aspek sasaran kerja pegawai unsur yang menjadi penilaian adalah kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. Selanjutnya pada aspek perilaku kerja adapun unsur-unsur yang dinilai adalah orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu terdapat pejabat penilai yang menilai PNS secara tidak riil dengan mengesampingkan prinsip objektif yang seharusnya ada dipenilaian SKP. Pada penilaian perilaku kerja banyak PNS tidak mengetahui unsur-unsur yang menjadi fokus dalam penilaian perilaku kerja serta cenderung memberian nilai baik terhadap PNS dengan alasan yang tidak objektif.