ANALISIS PELAKSANAAN RESES ANGGOTA DPRD KABUPATEN SELUMA TAHUN 2018

Main Authors: KHAIRUNNISA, INA, Jarto, Tarigan, Suratman, Suratman
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18986/1/SKRIPSI%20INA%20KHAIRUNNISA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18986/
Daftar Isi:
  • Reses adalah kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing diluar masa sidang.Di era otonomi daerah sekarang ini menjadikan daerah berpeluang besar untuk mengembangkan daerahnya sendiri dengan azaz otonom seluas-luasnya. Peran dari adanya partisipasi masyarakat sebagai suatu wujud dari negara demokrasi erat kaitannya dengan kegiatan reses dewan tersebut. dimana dengan adanya reses diharapkan arah pembangunan suatu daerah dapat didasarkan oleh kehendak masyarakat (aspirasi masyarakat ) dan kebutuhan daerah. Kabupaten Seluma sendiri yang memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Seluma sejak tahun 2004 dinilai belum mampu mewujudkan fungsi dari reses itu, terlihat dari banyaknya masyarakat yang masih belum mengenal istilah reses itu sendiri, manfaat dan fungsinya. Selama ini reses yang dilakukan hanya sebatas ceremonial saja, sedangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan reses itu kurang begitu jelas. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tahapan-tahapan pelaksanaan reses, tujuan pelaksanaan reses dan manfaat pelaksanaan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Seluma. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Untuk menentukan informan penulis menggunakan teknik purposive sampling atau sampel tujuan sedangkan teknik analisis data dengan model interaktif. Aspek penelitian reses menggunakan konsep yang disampaikan oleh Wasistiono dan Wiyoso mengenai tahap pelaksanaan reses yang terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan dan tahap tindak lanjut hasil reses. Hasil penelitian diketahui bahwa Tahap Persiapan dimulai dari diadakannya Rapat Banmus 30 April 2018 yang menghasilkan keputusan bahwa reses dilaksanakan dari tanggal 7-12 Mei 2018, Tahap Pelaksanaan dimana reses dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 7-12 Mei 2018 sesuai dengan lokus dari penelitian yaitu dapil I dan Dapil IV di Desa Padang genting, Kelurahan Pasar Tais, Kelurahan Talang Saling (Dapil I ) dan Desa Talang Giring (Dapil IV ) yang mana anggotanya adalah Hj. Zanlasmi, S. Pd dan Okti Fitriani, S. Pd, M. Si, seterusnya Tahap Pelaporan yaitu diadakannya Rapat Peripurna Pelaporan Hasil Reses yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018 dengan agenda Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Seluma, dan Tahap Tindak Lanjut Hasil Reses dimana dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa ada 2 pola yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Seluma yaitu Pembangunan fisik dan Hearing KOMISI untuk masalah non fisik.