PERALIHAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN KEPADA BUKAN PETANI DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | AGUS TRIANI, YETI, Herawan, Sauni, M. Yamani, M. Yamani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18602/1/Tesis%20Yeti%20Agustriani.pdf http://repository.unib.ac.id/18602/ |
Daftar Isi:
- Secara umum yang menjadi penyebab utama konflik penguasaan tanah adalah karena semakin dalamnya ketimpangan penguasaan tanah pertanian. Peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani kerap kali terjadi di daerah. Seseorang yang bukan petani mampu memiliki hak atas tanah pertanian dengan jumlah dan luas bidang tanah yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dan untuk mengetahui legalitas peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani dalam ketentuan hukum pendaftaran tanah. Dalam menganalisis permasalahan pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis sehingga menghasilkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu antara lain adalah faktor internal yakni faktor penegak hukum yaitu pelaksana kebijakan pertanah di daerah yang belum memahami peraturan perundang-undangan tentang landreform dalam hukum pendaftaran tanah dan PPAT selaku pejabat umum yang membuat akta otentik tentang adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah juga belum memahami aturan tentang landreform. Faktor Eksternal yakni masyarakat petani karena desakan ekonomi, belum adanya pemahaman tentang larangan peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani. Oleh karenannya dibutuhkan upaya dari pemerintah dalam rangka sosialisasi terhadap aturan tentang landreform. Hingga saat ini belum adanga sanksi yang diterapkan sebagaimana ketentuan perundangundangan terhadap peralihan hak atas tanah pertanian kepada bukan petani di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Pemberian legalitas dengan didaftarkannya peralihan hak atas tanah tersebut adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan