ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR: 0085/Pdt. P/2017/PA Bn TENTANG LEGALISASI HUKUM PERKAWINAN SIRRI DENGAN ITSBAT NIKAH
Main Authors: | Alwintara Damanik, Willcovin, Sirman, Dahwal, Subanrio, Subanrio |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18600/1/TESIS%20AN.%20WILLCOVIN%20ALWINTARA%20D%20FIX.pdf http://repository.unib.ac.id/18600/ |
Daftar Isi:
- Di dalam masyarakat Kota Bengkulu masih banyak terjadi nikah sirri yang mengakibatkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Hal ini berakibat pasangan suami isteri tidak memiliki legal standing dalam berbagai urusan dan persoalaan hukum yang berkaitan dengan masalah keperdataan. Pasangan suami isteri tersebut mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama dalam upaya untuk memperoleh akta nikah melalui penetapan Itsbat Nikah namun sangat disayangkan tidak semua permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh majelis hakim. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengapa perkara 0085/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah tidak dapat diterima oleh majelis hakim dan apa dasar pertimbangan hakim sehingga perkara No. 0085/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah tidak dapat diterima. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dengan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan studi documenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perkara 0085/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan agama Bengkulu dikarenakan ketika Pemohon I menikah dengan Pemohon II pada tanggal 16 Pebruari 2012, Pemohon II masih berstatus isteri sah dari seorang laki-laki yang bernama Heri Apriyanto bin M. Yusuf, oleh sebab itu perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 16 Pebruari 2012 bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam, sehingga pertimbangan hakim pengadilan agama Bengkulu pada perkara No. 0085/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah tidak dapat diterima hanya mengunakan metode literlike atau hakim sebagai corong yang menyuarakan Undang-undang dan tidak mau mengali hukum yang ada.