PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Authors: PRANSISKA, VIRA, Juanda, Juanda, Amancik, Amancik
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18599/1/TESIS%20VIRA%20PRANSISKA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18599/
Daftar Isi:
  • Bahwa pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang diatur dalam peraturan adalah sangat urgent mengingat akan diselenggarakannya pemilihan secara serentak diseluruh Indonesia untuk itu perlu dibentuk Peradilan Khusus penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Namun pembahasan mengenai pembentukan peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil pemilihan saat ini belum ditemui kejelasan mengenai desain kelembagaan dan hukum acara yang mengatur mekanisme penyelesaiannya. 2. Kendala Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian sengketa Hasil Pilkada adalah format kelembagaanya masih belum kurang jelas dan kemudian mengenai penyelesaian sengketa pilkada saat ini masih diselesaikan melalui banyak lembaga yang menanganinya antara lain Bawaslu, KPU, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya mengenai penyelesaian sengketa Pidana Pilkada diselesaikan oleh Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Untuk pengawasan dan Pembinaan penyelenggara Pilkada diselesaikan oleh lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara mengenai sengketa hasil Pilkada masih diselesaikan oleh MK sampai terbentuknya badan Peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil Pilkada.