ANALISIS PUTUSAN NOMOR 73/Pid.SUS-TPK/2015/PN.Bgl TENTANG PERKARA KORUPSI PEMINJAMAN MOBIL DINAS OLEH MANTAN KETUA DPRD KABUPATEN MUKOMUKO

Main Authors: FARAMITHA, TRYA, Antory, Royan, Lidia, Br. Karo
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18597/1/TESIS%20TRYA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18597/
Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, namun, ketentuan tersebut masih menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan pakar dan aparat penegak hukum sehingga dalam penerapannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak pribadi orang lain, termasuk tidak adanya acuan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan katakata “merugikan keuangan negara” sehingga multitafsir, namun pembuktian terhadap kerugian negara adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara dan ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian, dan lembaga yang berwenang menilai besarnya kerugian negara hanyalah BPK sedangkan KPKNL tidak berwenang, dengan tidak adanya audit dari lembaga yang berwenang ini, asset negara masih ada atas nama Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan kendaraan tersebut tidak laku dilelang karena tidak ada yang membeli termasuk SK Bupati yang masih bisa ditinjau ulang menunjukkan tidak berjalannya asas ultimum remidium, tetapi hakim memutus terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Oleh sebab itu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis: Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgl, serta Apakah Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgl telah memenuhi Kepastian Hukum dan Keadilan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan data dan analisis diperoleh kesimpulan: a.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl Tentang Perkara Korupsi Peminjaman Mobil Dinas Oleh Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko adalah secara yuridis formal saja, dimana hakim hanya melihat rumusan undang-undang dengan kata manfaat, sehingga ICHWAN YUNUS BIN YUNUS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair; b. Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl Tentang Perkara Korupsi Peminjaman Mobil Dinas oleh Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko hanya memenuhi kepastian hukum dalam ketentuan yuridis formal, dan dari aspek keadilan, baik prosedural maupun material belum terpenuhi.