PERAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT(BHABINKAMTIBMAS) DALAM MELAKUKAN MEDIASI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRES REJANG LEBONG

Main Authors: Pasaribu, Ronald, Herlambang, Herlambang, Lidia, Br. Karo
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18592/1/PDF%20THESIS%20RONALD%20PASARIBU.pdf
http://repository.unib.ac.id/18592/
Daftar Isi:
  • Peningkatan kasus KDRT di Indonesia juga terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, berdasarkan hasil pra penelitian yang peneliti dapatkan bahwa jumlah KDRT yang terjadi setiap tahunnya meningkat. Peningkatan kasus KDRT tersebut membuat POLRI perlu mengambil peran dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi BHABINKAMTIBMAS dalam menyelesaikan masalah KDRT secara kekeluargaan.Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran BHABINKAMTIBMAS dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalamr umah tangga di Polres Rejang Lebong, untuk mengetahui serta menganalisis pelaksanaan mediasi dalam perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan BHABINKAMTIBMAS di Polres Rejang Lebong serta menganalisis hambatan yang dialami BHABINKAMTIBMAS dalam melakukan Implementasi mediasi dalam perkara KDRT di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan analisis kualitatif. Peran BHABINKAMTIBMAS dalam menanggulangi tindak pidana KDRT di Polres Rejang Lebong sudah sangat berperan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses pelaksanaan mediasi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Bhabinkamtibmas di Polres Rejang Lebong diawali adanya pengaduan masyarakat kasus KDRT baik ke polsek/Polres;Perangkat desa/penyidik yang menerima laporan melimpahkan ke Bhabinkamtibmas;Anggota Bhabinkamtibmas melihat kondisi korban lalu Bhabinkamtibmas mengundang korban, pelaku, Pemuka adat dan perangkat Desa ke Balai desa untuk melakukan mediasi sehingga tercapaianya kesepakatan perdamaian dan penandatanganan surat perdamaian. Hambatan Bhabinkamtibmas dalam melakukan mediasi dalam perkara KDRT di wilayah Hukum Polres rejang lebong yaitu faktor internal kurangnya sarana dan anggota Bhabinkamtibmas,belum adanya peraturan khusus yang mengatur Bhabinkamtibmas menyelesaikan kasus secara mediasi dan faktor eksternal kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tugas Bhabinkamtibmas dan korban yang tidak melaporkan kejadian KDRT.