IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR. 18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT PADA PUSAT PERBELANJAAN DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | TEDY DORISMAN SETIADI, MUHAMMAD, Nursulistyo, B. Ambarini, Widiya, N Rosari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18590/1/TESIS%20MUHAMMAD%20TEDY%20DORISMAN%20SETIADI.pdf http://repository.unib.ac.id/18590/ |
Daftar Isi:
- Kartu Kredit merupakan kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Sebagai alat transaksi dalam pembayaran, perkembangan penggunaannya semakin meluas, sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit tersebut dan mengingat peraturan hukumnya masih belum tegas. Penelitian ini, bertujuan untuk menjelaskan implementasi penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran terhadap penggesekan kartu kredit di kasir pusat perbelanjaan di kota Bengkulu dalam perspektif Peraturan Bank Indonesia Nomor.18/40/PBI/2016 dan mengetahui penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu dalam menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 18/40/PBI/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yang bersifat yuridis empiris adalah penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku atau penelitian terhadap identifikasi hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai bahan utama penelitian yang diperoleh melalui wawancara dan data diperoleh melalui kepustakaan. Hasil penelitian, ternyata sebelum adanya pemberitahuan tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran masih banyak pihak merchant yang melakukan penggesekan dua kali kartu kredit pada saat melakukan transaksi pembayaran. Pertama kartu kredit digesek di mesin Electronic Data Captured dan kedua kartu kredit digesek di mesin kasir, akan tetapi dengan adanya larangan tersebut penerapan tentang penggesekan kartu kredit dua kali tersebut sudah semakin berkurang diterapkan pihak merchant, karena adanya suatu tindakan tegas berupa sanksi, teguran, maupun ancaman tindak pidana yang diberikan Bank Indonesia terhadap pihak merchant yang masih melakukan penerapan penggesekan kartu kredit dua kali.