KEWENANGAN INSPEKTORAT PROVINSI BENGKULU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI BENGKULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Main Authors: HARYANTO, DODY, Elektison, Somi, Edra, Satmaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18253/1/TESIS%20%20DODY%201.pdf
http://repository.unib.ac.id/18253/
Daftar Isi:
  • Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Inspektorat Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan hambatan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah. Penelitian ini tidak dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, yang berjumlah 38 (tiga puluh delapan), melainkan dibatasi pada 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah saja, yakni Inspektorat dengan kategori aspek pencapaian sasaran kinerja A pada tahun 2015, dan BB pada tahun 2016, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan kategori aspek pencapaian sasaran kinerja BB pada tahun 2015, dan CC pada tahun 2016, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan kategori aspek pencapaian sasaran kinerja A pada tahun 2015, dan BB pada tahun 2016, dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, dengan kategori aspek pencapaian sasaran kinerja AA pada tahun 2015, dan B pada tahun 2016. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Kewenangan inspektorat provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dipandang masih belum efektif dan komprehensif, sebab berdasarkan penelusuran pada peraturan perundang-undangan, kewenangan inspektorat provinsi Bengkulu hanya terbatas sebagai pemberi rekomendasi, dengan sifat rekomendasi yang lemah dalam artian tidak bersifat wajib dan tidak pula memiliki daya paksa dalam pelaksanaannya, sementara itu tidak terdapat pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai reward dan punshment terhadap pejabat perangkat daerah sebagai bentuk tanggung jawab pejabat perangkat daerah atas performa baik dan buruknya kinerja perangkat daerah, berdasarkan hasil pengawasan kinerja baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016. Hambatan yang ditemukan adalah berupa hambatan hukum peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan koordinasi.