PERALIHAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG DIBELI PEGAWAI NEGERI SIPI DARI PETANI DI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: ATRIAN, DEKI, Herawan, Sauni, Emilia, Kontesa
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18248/1/Tesis%20An%20Deki%20Afrian%20B2A012108.pdf
http://repository.unib.ac.id/18248/
Daftar Isi:
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara agraris tetapi lahan pertanian banyak dimiliki oleh bukan petani. Penguasaan tanah pertanian yang dimiliki petani semakin lama semakin berkurang. Tanah pertanian banyak dijual kepada bukan petani terutama kepada Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah pertanian melalui jual beli dari petani kepada pegawai negeri sipil di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawasi peralihan hak atas tanah pertanian yang dibeli pegawai negeri sipil dari petani. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merekam fenomena hukum terhadap bekerjanya hukum di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kajian sosiologi hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian yang dijual petani kepada Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Padang Jaya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). PPATS dalam membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian tidak pernah membuat surat pernyataan sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yaitu membuat surat pernyataan tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah dan tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai). Dengan tidak adanya surat pernyataan tersebut menyebabkan tanah pertanian yang dimiliki dan dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil terdapat kelebihan maksimum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus memperkuat sistem digital pelayanan pertanahan untuk mencegah secara langsung kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat yang menyalahi ketentuan perundang-undangan terutama penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian yang dikuasai dan dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sudah saatnya tanah pertanian harus untuk petani bukan untuk non petani apalagi saat ini kehidupan Pegawai Negeri Sipil sudah relatif baik dan sudah terpenuhi kebutuhan hidup minimum di Provinsi Bengkulu.