PENGELOLAAN TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Main Authors: Hadi, Azman, Herawan, Sauni, Hamdani, Ma’akir
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18246/1/TESIS.pdf
http://repository.unib.ac.id/18246/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong. Pada tahun 1988, PT. Bumi Megah Sentosa memperoleh Hak Guna Usaha seluas 6.925 hektar di Kabupaten Rejang Lebong. Proses perolehan Hak Guna Usahanya melalui pembebasan lahan masyarakat, namun PT. Megah Bumi Sentosa tidak mampu membebaskan seluruhnya sehingga akhirnya hak guna usaha tersebut dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di kabupaten Rejang Lebong dan menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Analisis yang digunakan dalam pengelolaan data adalah analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh diseleksi berdasarkan kualitas dan kebenarannya sesuai relevansinya terhadap materi penelitian. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong belum maksimal oleh pemerintah daerah. Di atas tanah bekas hak guna usaha tersebut terdapat pemukiman transmigrasi yang belum juga ada hak pengelolaannya dan penguasaan oleh masyarakat pemilik tanah semula. Hambatan-hambatan dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong meliputi adanya persepsi yang berbeda antara Bupati Kabupaten Rejang Lebong dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong. Kedua, belum maksimalnya fungsi kelembagaan pelaksana Reforma Agraria karena baru terbentuk tahun 2018 ini. Kajian ini menawarkan skema solusi alternatif kebijakan utamanya : Penguatan Hak Masyarakat dengan Reforma Agraria dan pemberian hak melalui HPL transmigrasi.