PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS IA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG NASAB ANAK DI LUAR NIKAH

Main Authors: ANRISTON, ANRISTON, Akhmad, Muslih, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18242/1/TESIS%20AN.%20ANRISTON.pdf
http://repository.unib.ac.id/18242/
Daftar Isi:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda-beda tak terkecuali hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA yang berhubungan langsung kepada pencari keadilan yang melakukan itsbat nikah atau ingin melegalkan pernikahan sirrinya. Anak yang dihasilkan di luar nikah dalam Islam hubungan keperdataannya bukan kepada ayahnya tapi kepada ibunya”, namun kenyataanya banyak perkara itsbat nikah yang ingin mengesahkan pernikahan mereka untuk mendapatkan buku nikah. Penelitian ini mengangkat permasalahan Tentang kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pendapat hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang nasab anak di luar nikah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data didapat melalui pengumpulan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Bengkulu dan data sekunder dengan cara membaca, mempelajari, mencatat dan mengutif buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah data didapat dilakukan pengolahan data dengan cara editing, coding, dan rekontruksi bahan, kemudian melakukan sistematis bahan hukum. Selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab dari setiap permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sah dalam kacamata agama, yaitu sah secara materiil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil maka tidak sah secara formil. Namun sejak keluarnya putusan MK No. 46/PUU-IIIV/2010 Tentang Nasab Anak di luar nikah menyatakan bahwa anak di luar nikah perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain. 2) Dalam merespon putusan MK tentang nasab anak di luar nikah, hakim pengadilan agama Kelas IA Bengkulu berbeda pendapat. Ada yang merespon sebagai putusan yang progresif dalam melindungi hak-hak konstitusional anak, karena selama ini hak-hak anak yang dihasilkan di luar perkawinan sering terabaikan, sedangkan hakim pengadilan agama kelas IA Bengkulu yang menolak hasil putusan MK mengkhawatirkan akan mengancam kesucian lembaga perkawinan seolah-olah melegalisasi perkawinan sirri, kumpul kebo (samen laven), dan perzinahan.