PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN JABATAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | Praja Putra, Agung, Iskandar, Iskandar, Jonny, Simamora |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18209/1/TESIS.pdf http://repository.unib.ac.id/18209/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kejahatan Jabatan Oleh Pejabat Pembina Kepegwaian Pemerintah Provinsi Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan sanksi administrasi oleh Pejabat pembina Kepegawaian Provinsi Bengkulu dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menegakkan sanksi administrasi terhadap ASN pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta akibat hukum terhadap gaji yang diterima oleh ASN yang tidak diberhentikan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan “Sistem Purposive Sampling”, yaitu dengan melakukan wawancara terhadap nara sumber yang berkompeten terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hasil penelitian diperoleh data sebanyak 36 orang Pegawai Negeri Sipil melakukan tindak pidana Kejahatan Jabatan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi dan sudah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan. Sebanyak 13 orang sudah dijatuhi hukuman Sanksi Administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sedangkan sisanya sebanyak 23 orang belum dijatuhi hukuman pemberhentian. Berdasarkan hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak tegas dalam penegakan Sanksi Administrasi terhadap Aparatur Sipil Negra yang melakukan kejahatan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Bengkulu dan akibat hukum atas gaji yang diterima ASN tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.