PENERAPAN SANKSI ADAT BAGI NELAYAN YANG MELAUT PADA HARI JUM’AT BERDASARKAN HUKUM ADAT PEKAL DI KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO

Main Authors: ASTRI MASELA, ZUNI, Andry, Harijanto, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18207/1/pdf%20skripsi%20zuni.pdf
http://repository.unib.ac.id/18207/
Daftar Isi:
  • Masyarakat suku Pekal di Kecamatan Ipuh mempunyai aturan adat larangan melaut bagi nelayan pada hari Jum’at. Penelitian menjadikan aturan hukum adat tersebut sebagai objek penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah menyangkut alasan adanya aturan Hukum yang melarang nelayan melaut pada hari Jum’at, dan bentuk sanksi adat yang diterapkan kepada nelayan yang melaut pada hari Jum’at di Kecamatan Ipuh. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di dua desa, yaitu Desa Pulau Makmur dan Desa Pulau Baru. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan studi dokumen atau studi pustaka dari bahan-bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa (1) terjadinya aturan Hukum adat tentang larangan nelayan melaut pada hari Jum’at dimaksudkan menyelesaikan sengketa antara sesama nelayan, akibat adanya nelayan yang melaut pada hari Jum’at, sedangkan sebagian nelayan lainnya tidak melaut, sehingga nelayan yang tidak melaut keberatan dengan kelompok nelayan yang tetap melaut di hari Jum’at, dan terjadi konflik antar nelayan. (2) bahwa bentuk sanksi adat yang diterapkan bagi nelayan yang melanggar aturan adat melaut hari Jum’at dikenakan sanksi adat berupa penyitaan semua ikan hasil tangkapan dijual dan hasil penjualannya disetor ke kas perhimpunan nelayan; sanksi meminta maaf kepada masyarakat nelayan dalam upacara perdamaian adat yang dipimpin pengurus adat di desa. Apabila seorang nelayan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, maka dikenakan sanksi adat yang lebih berat yaitu dikucilkan dari pergaulan sosial dalam masyarakat di desanya. Cara yang dilakukan dalam penjatuhan sanksi adat melanggar larangan melaut pada hari Jum’at ada dua cara, yaitu diselesaikan dalam musyawarah kaum yang dipimpin oleh ketua kaum, dengan tujuan tetap menjaga kerukunan dalam masyarakat nelayan.