PROSES PENYELESAIAN CERAI GHAIB DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA KOTA BENGKULU
Main Authors: | Nopriani, Yuliza, Subanrio, Subanrio, Sirman, Dahwal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18205/1/skripsi%20pdf.pdf http://repository.unib.ac.id/18205/ |
Daftar Isi:
- Dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, setiap suami isteri pasti memiliki impian untuk menjalankan rumah tangga dengan rukun dan damai. Pada era kontemporer, banyak pasangan suami isteri yang mengalami perselisihan, kemudian perselisihan tersebut mengakibatkan salah satu pihak memilih untuk meninggalkan pihak lainnya dalam kurun waktu yang cukup lama dan tidak diketahui alamatnya, hal ini diistilahkan dengan kata ghaib. Kemudian, pihak yang ditinggalkan tersebut mengajukan gugatan/permohonan terhadap pihak yang tidak diketahui alamatnya. Proses perceraian ghaib berbeda dengan proses perceraian biasa. Perbedaanya terletak pada proses pemanggilan, proses persidangan yang langsung menuju tahapan pembuktian dan pengambilan keputusan akhir oleh hakim secara verstek. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui proses penyelesaian cerai ghaib di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu. (2) Untuk mengetahui penyebab terjadinya cerai ghaib di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu. Dari hasil penelitian terhadap informan, di mana yang bertindak sebagai informan adalah hakim, panitera dan orang yang mengalami perceraian ghaib, kemudian data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder selanjutnya data diolah menggunakan coding data dan editing data dan terakhir di analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu : (1) Proses penyelesaian cerai ghaib di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu yaitu dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak yang ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangannya tidak ada upaya perdamaian, langsung ke pembuktian kemudian apabila pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan maka dapat diputus secara verstek. (2) Penyebab terjadinya cerai ghaib yaitu diawali dengan konflik rumah tangga antara suami isteri lalu salah satu pihak memilih untuk pergi meninggalkan keluarganya kemudian pihak yang pergi tersebut tidak diketahui keberadaannya secara jelas.