PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP NELAYAN YANG MELANGGAR LARANGAN MELAUT MENURUT HUKUM ADAT KABUPATEN MUKO-MUKO PROVINSI BENGKULU

Main Authors: CATUR PUTRA, YUDA, M.Abdi, M.Abdi, Susi, Ramadhani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18203/1/SKRIPSI%20YUDA%20CATUR%20PUTRA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18203/
Daftar Isi:
  • Pada kehidupan masyarakat di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini masih senantiasa menjunjung tinggi hukum adat mereka terhadap beberapa penerapan sanksi adat, salah satunya bagi nelayan setempat yang melaut pada hari Jumat di Kabupaten Mukomuko yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan sanksi adat terhadap nelayan yang melanggar larangan melaut menurut hukum adat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan yang dihadapi dalam melakukan penerapan sanksi adat terhadap nelayan yang melanggar larangan melaut menurut hukum adat Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan penelitian hukum empiris terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Hasil penelitian bahwa: (1).Penerapan sanksi adat terhadap nelayan yang melanggar larangan melaut menurut hukum adat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan fungsionaris adat setempat, pelaksanaan sanksi ini dilakukan pada sore hari di balai Desa atau dan disaksikan oleh fungsionais adat kecamatan, terhadap nelayan yang melanggar larangan melaut dikenakan sanksi adat alat nelayan tidak boleh diturunkan dan memberikan 2 sak semen untuk masjid bagi yang melanggar. (2). Faktor yang menjadi penghambat penerapan sanksi adat terhadap nelayan yang melanggar larangan melaut menurut hukum adat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yaitu: Nelayan tidak hadir pada prosesi penerapan sanksi larangan melaut hari Jumat, dan Nelayan yang terlambat membayarkan denda adat. Serta kurangnya kesadaran dari masyarakat setempat untuk melaksankan dan mematuhi sanksi adat larangan melaut hari jumat.