PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ALAT MUSIK DOL MASYARAKAT BENGKULU SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Zulkarnain, Yoma, Emilia, Kontesa, Edi, Hermansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18199/1/SKRIPSI%20YOMA%20OK.pdf http://repository.unib.ac.id/18199/ |
Daftar Isi:
- Dol merupakan alat musik tradisional yang dimiliki masyarakat Bengkulu yang hampir sama bentuknya seperti beduk, terbuat dari Bonggolpohon kelapa berusia 35- 40 tahun, sebenarnya semakin tua umur pohon kelapa semakain bagus berbentuk setengah lingkaran yang bagian tengahnya berlubang, dan ditutup atasnya dengan kulit sapi yang telah dikeringkan. Dol memiliki empat macam jenis nada yaitu Tamatam, lego, meradai, dan suweri.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan alat musik Dol masyarakat Bengkulu Sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan pada permasalahan pertama bahwa pemerintah daerah Bengkulu belum memiliki peraturan daerah tentang perlindungan alat musik Dol ini dan hasil penelitian permasalahan kedua yaitu masih banyak faktor-faktor hambatan dari pihak pemerintah dan masyarakat yang perlu diupayakan bersama sehingga alat musik Dol masyarakat Bengkulu ini tetap ada sebagai warisan budaya. Sebab, Dol masuk sebagai Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai komersil didalamnya yang jika dimanfaatkan dan dikelolah dengan baik maka, akan menguntungkan bagi masyarakat Bengkulu. selain itu, Dol nantinya akan menjadi suatu identitas dari masyarakat Bengkulu, itulah mengapa pemerintah daerah Bengkulu harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap alat musik Dol