PERSEPSI PENYIDIK TERHADAP KETENTUAN GELAR PERKARA KHUSUS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA DI POLDA BENGKULU
Main Authors: | SYAPUTRA TANJUNG, YOGI, Lidia, Br. Karo, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18197/1/SKRIPSI%20YOGI.pdf http://repository.unib.ac.id/18197/ |
Daftar Isi:
- Peristiwa pidana di kehidupan masyarakat semakin banyak dan berkembang luas, baik peristiwa pidana baru maupun peristiwa pidana yang menjadi perhatian secara luas di tengah masyarakat. Dalam hal penanganan tindak pidana baru dan menjadi perhatian publik ini Polri selaku penyidik dalam hal penegakan hukum dituntut bekerja keras untuk secara cepat menangani peristiwa pidana tersebut demi mencapai tujuan dan kepastian hukum. Penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik memiliki banyak cara dalam hal pengungkapan kasus, salah satunya adalah pelaksanaan gelar perkara. Selanjutnya yang menjadi bagian dari gelar perkara salh satunya adalah Gelar perkara khusus (terbuka), pelaksanaanya sendiri sekarang menjadi kontradiktif karena ;landasan hukum yang mengaturnya tidak kuat. Gelar Perkara yang belum diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan hanya berlandaskan Instruksi Presiden yang diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Dari berbagai pendapat pakar hukum sendiri masih simpang siur pelaksaan Gelar Perkara Khusus itu boleh dilakukan atau tidak dengan pertimbangan belum secara tegas diatur dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris dengan tujuan kedepan diharapkan adanya perubahan KUHAP yang secara tegas menggambaran gelar perkara dari proses penyidikan ataupun penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pertimbangan bahwa masih bias pemahaman gelar perkara itu sendiri. Selanjutnya metode penelitian yang dilakukan dengan metode sosiologis dilapangan dimana meminta pendapat penyidik yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara baik yang biasa maupun gelar perkara khusus. Di indonesia tahap penyelidikan maupun penyidikan dilakukkan petugas Kepolisian berdasarkan undang-undang yang berlaku dan diperkuat dengan peraturan Kapolri selaku pimpinan Kepolisian tertinggi. Serta dalam pelaksaan tugas dengan mengedepankan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu Gelar perkara khusus itu sendiri diharapkan bisa masuk kedalam Kitab Undang-undnag hukum acara pidanan nantinya sehingga tercapainya pedoman menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa ada yang merasa dirugikan ketika gelar perkara dilakukan secara terbuka seperti instruksi Presiden tersebut.