IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG ELEKTRONIK (KAMERA DAN HANDPHONE) DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | YEGAR, YAKOBUS, Candra, Irawan, Widiya, N Rosari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18177/1/SKRIPSI%20YAKOBUS%20YEGAR.pdf http://repository.unib.ac.id/18177/ |
Daftar Isi:
- Barang-barang elektronik yang tidak berlabel bahasa Indonesia masih banyak yang beredar di masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu. Tidak adanya label bahasa Indonesia sangat merugikan konsumen karena tidak semua bisa mengerti pentunjuk dalam bahasa asing. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-Dag/Per/9/2015 tentang kewajiban pencatuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, label yang melekat pada barang harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Tujuan Untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Kewajiban Pencatuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang No.73/M-Dag/Per/9/2015 elektronik di Kota Bengkulu sudah berjalan dengan efektif atau tidak dan untuk mengetahui akibat hukum bagi penjual barang elektronik yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, deskriptif kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengungkap situasi sosial tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan secara benar, dibentuk oleh katakata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan yang diperoleh dari situasi yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No.73/MDag/ Per/9/2015 tentang kewajiban pencatuman label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik di Kota Bengkulu yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Bengkulu, telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap toko-toko elektronik secara berkala namun dalam kenyataannya, hak-hak konsumen tersebut belum dapat terpenuhi secara optimal dikarenakan masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib label berbahasa Indonesia. Akibat dari tidak ada pencantuman label bahasa Indonesia pada barang elektronik tindakan dilakukan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Bengkulu dengan menarik dan menyita barang yang tidak berlabel bahasa Indonesia.