PENERAPAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG ATAU ORANG PADA TAHAP PENYIDIKAN OLEH POLRES REJANG LEBONG

Main Authors: NAPITUPULU, WILSON, Lidia, Br. Karo, Ria, Anggraeni Utami
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18163/1/Skripsi%2520Wilson%2520Napitupulu%2520B1A014060%5B1%5D.pdf
http://repository.unib.ac.id/18163/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini difokuskan pada salah satu hak tersangka dalam peradilan pidana yaitu penangguhan penahanan khususnya di tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan penangguhan penahanan tersangka tidak semua dapat dikabulkan, ada yang diterima dan ada yang ditolak. Maka diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui landasan pertimbangan penyidik dalam penangguhan penahanan dan bagaimana penerapannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja landasan pertimbangan penyidik Polres Rejang Lebong dalam menerima atau menolak penangguhan penahanan tersangka pada tahap penyidikan dan bagaimana penerapan penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang pada tahap penyidikan oleh Polres Rejang Lebong, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dilakukan sistem wawancara terstruktur kepada penyidik, advokat, dan tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan pertimbangan yang digunakan penyidik dalam menerima penangguhan penahanan adalah tersangka yang tergolong pelaku tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan kerugian berat, kepentingan penyidikan yang telah terpenuhi, tersangka yang bersikap baik dan membantu selama pemeriksaan, tersangka masih dibawah umur, atau telah lanjut usia, adanya penggantian kerugian dari pihak tersangka dengan korban, instruksi atasan untuk mengizinkan, ada jaminan baik orang maupun barang yang memenuhi syarat. Sedangkan landasan dalam menolak adalah tersangka yang digolongkan pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian berat, kepentingan penyidikan yang harus diselesaikan cepat, tersangka yang bersikap kurang baik selama pemeriksaan, instruksi atasan untuk tidak mengizinkan, ketidaksanggupan tersangka memenuhi syarat jaminan penangguhan penahanan. Mengenai penerapan penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang pada tahap penyidikan, belum diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemenuhan hak tersangka khususnya yang secara syarat objektif tidak wajib ditahan