PROSES PENYELESAIAN UPACARA PERNIKAHAN JANDA (JANE) DENGAN BUJANG MENGGUNAKAN PAKAIAN ADAT MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI DESA TALANG EMPAT KECAMATAN KARANG TINGGI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Main Authors: SOPIANTI, WIDIA, Andry, Harijanto, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18161/1/PDF%20SKRIPSI%20WIDIA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18161/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan Hukum Adat yang ditulis dalam peraturan desa (perdes) Nomor 1 tahun 2003 direvisi Tahun 2010 dan 2016 Tentang Adat istiadat dan budaya Desa Talang Empat Kecamtan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah perkawinan Janda dengan Bujang memiliki perbedaan dengan perkawinan Bujang dengan Gadis dalam rangka pelaksanaan perkawinannya. penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses pelaksanaan akad nikah janda dengan bujang menurut Hukum Adat Lembak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian pelanggaran adat menurut Hukum Adat Lembak Di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan permasalahan yang diteliti, jenis penelitian yang dilakukan bersifat empiris, dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian yang didapat yakni : (1) Pelaksanaan perkawinan bujang dengan janda dilaksanakan tidak seperti pada pelaksanaan perkawinan bujang dengan gadis. Pelaksanaan perkawinan janda dengan bujang dimulai dari mufakat, ijab qabul dan doa selamatan. Boleh juga di resmikan tetapi hanya satu hari dan sampai jam 12 siang. Perbedaan pelaksanaan perkawinan dengan janda bujang dengan pelaksanaan perkawinan bujang dengan gadis yaitu Pelaksanaan perkawinan Bujang dengan Janda dilaksanakan pada malam hari, bisa siang tetapi di kantor KUA tidak memasang hiasan di rumah pengantin perempuan,dan tidak memakai pakaian adat yang digunakan oleh adat Lembak sebagaimana lazimnya pada pernikahan Bujang dengan Gadis. pihak keluarga dan tetangga dekat saja, (2) penyelesaian permintaan maaf karena telah melanggar adat yang dipakai di Desa Talang Empat. penyelesaian pelanggaran adat di Desa Talang Empat Permintaan maaf yang sah pada pernikahan janda dengan bujang jika terdapat adanya pelanggaran dilaksanakan di rumah kepala desa dan kepala desa memangil ketua adat dan imam, atas pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi adat berupa: Membawa Peliman Ilim (crane) sebagai persyaratan adat, membawak nasi 1 (satu) jambar atau nasi punjung kepada ketua adat, membayar uang denda adat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada kas desa.