INVENTARISASI HUKUM ADAT YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA PADA MASYARAKAT REJANG DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Main Authors: | Setya, Vonny, Herlambang, Herlambang, Ria, Anggraeni Utami |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18160/1/Skripsi%20Vonny%20Setya.pdf http://repository.unib.ac.id/18160/ |
Daftar Isi:
- Penyelesaian serta bentuk-bentuk tindak pidana terhadap harta benda sudah diatur dalam KUHP tetapi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana terhadap harta benda ini. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan bentuk-bentuk norma adat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda pada masyarakat Rejang di Kabupaten Bengkulu Tengah dan untuk menggambarkan proses penyelesaian hukum adat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda pada masyarakat Rejang di Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris serta teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penulis yakni : Bentuk-bentuk pelanggaran adat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda pada masyarakat Rejang di Kabupaten Bengkulu tengah yaitu maling, ngekoak/mekoak, mbunyin/mengunyin, mengike/mungkir janji, semamut barang maling/penukuh barang maling/nimo, ngusak barang, ngajua bae, dan mencilut. Penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda pada masyarakat Rejang di Kabupaten Bengkulu Tengah dibagi dalam tiga bentuk tahapan penyelesaian yakni penyelesaian di tingkat keluarga, penyelesaian di tingkat desa, dan penyelesaian antar desa. Adapun bentuk sanksi adat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda pada masyarakat Rejang di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu permintaan maaf (minai maaf), denda (kedendo), denda adat (kedendo adat), setawar sedingin (tepung tabea), sekapur sirih (bokoa iben), nasi kunyit (punjung) dan bangun mayo.