PRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN OBAT ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN APOTEK IRSYAD FARMA DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Ulfadilla Tifani, Vhisca, Slamet, Muljono, Ganefi, Ganefi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18159/1/SKRIPSI%20VHISCA%20fix.pdf http://repository.unib.ac.id/18159/ |
Daftar Isi:
- Pemasaran produk obat-obatan dari distributor ataupun dari perusahaan obat tersebut kepada apotek memiliki suatu hubungan dagang yang harus didasarkan pada suatu hukum yang mengaturnya, maka segala kegiatannya selalu diawali dengan perjanjian yang diadakan dan disepakati oleh para pihak sehingga terciptanya keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang timbul akibat hubungan hukum tersebut. Adanya hubungan antara pihak apotek dengan distributor obat ini mengharuskan adanya keseimbangan pemenuhan prestasi dalam mempertimbangkan pencantuman pemenuhan hak dan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dan harus tegas diatur kedudukannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prestasi Dalam Perjanjian Pengadaan Obat Antara Distributor Dengan Apotek Irsyad Farma Di Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, lokasi penelitian di Kota Bengkulu, data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu data primer dan data sekunder berupa wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian terhadap Apakah prestasi dalam perjanjian pengadaan obat Antara Distributor dengan Apotek Irsyad Farma di Kota Bengkulu diperoleh data bahwa pelaksanaan Prestasi Dalam Perjanjian Pengadaan Obat Antara Distributor Marga Nusantara dan Anugrah Argon Medika dengan Apotek Irsyad Farma tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis, namun dibuat kesepakatan dalam hal penyaluran obat tersebut. Pelaksanaan prestasi penyaluaran obat ini sering bermasalah pada pembayaran yang dilakukan oleh apotek yang melewati jatuh tempo nota, disisi lain distributor juga seringkali sulit diminta untuk melakukan retur obat yang sudah kadaluarsa dan juga ada kalanya salah dalam memenuhi pesanan dari apotek yang diketahui pada saat dilakukan pengecekan oleh Apotek Irsyad Farma saat mengantar produk obat ke apotek. Sedangkan bentuk-bentuk tanggung jawab akibat kelalaian dari pelaksanaan prestasi tersebut adalah pada saat perpanjangan waktu itu pihak apotek tidak bisa melakukan pemesanan obat kepada distributor. Sedangkan distributor Marga Nusantara dan Anugrah Argon Medika hrus menerima retur obat yang akan kadaluarsa 90 (Sembilan puluh hari) sebelum onbat tersebut kadaluarsa.