PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN PADA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLSEK PUTRI HIJAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | FEBRI IRAWAN, TULUS, M. Abdi, M. Abdi, Susi, Ramadhani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18155/1/skripsi%20Tulus.pdf http://repository.unib.ac.id/18155/ |
Daftar Isi:
- Kasus kecelakaan lalu lintas semakin hari semakin meningkat yang terjadi di wilayah Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, kebanyakan masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas lebih menginginkan kasusnya diselesaikan melalui diskresi Kepolisian.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosesPenerapanDiskresiKepolisianPadaPenyidikanKecelakaanLaluLintasDi WilayahPolsekPutriHijauKabupaten Bengkulu Utara, mendeskripsikan alasanalasan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan, dari segi sifatnya penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh polisi di Polsek Putri Hijau, dan seluruh pelaku kecelakaan lalu lintas di kecamatan Putri Hijau, dan seluruh korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Putri Hijau, metode penentuan sampel menggunakan metode purposive samplingdan menjadi sampling adalah Kanit Lantas Polsek Putri Hijau, 2 orang anggota Kepolisian Polsek Putri Hijau yang pernah menangani kasus kecelakaan lalu lintas, 3 orang korban yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Putri Hijau, 3 orang pelaku yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Putri Hijau selanjutnya data diedit, diklasifikasikan, disusun secara dianalisis kualitatif kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses PenerapanDiskresiKepolisianPadaPenyidikanKecelakaanLaluLintasDi WilayahPolsekPutriHijauKabupaten Bengkulu Utara yaitu karena dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan melalui diskresi kepolisian tidak ada pihak yang menang dan tidak ada pihak yang kalah atau sering kali disebut win win solution (solusi terbaik) yaitu melalui proses mediasi antara pihak korban dan pihak pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Putri hijau penyelesaian melalui proses diskresi kepolisian dinilai lebih efektif dibanding jika harus diselesaikan melalui proses peradilan yang memakan waktu cukup lama dan tentunya membutuhkan biyaya yang tidak sedikit, dimana Kecamatan Putri Hijau menuju Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara berjarak kurang lebih 135 KM.