PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA E-PROCUREMENT DALAM MENGATASI PERSEKONGKOLAN DI TINJAU DARI PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Authors: Abdul Aziz, Tomi, Ganefi, Ganefi, Rahma, Fitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18151/1/Skripsi%20Tomi%20Lengkap.pdf
http://repository.unib.ac.id/18151/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa dengan sistem terbaru yaitu sistem E-procurement dibandingkan dengan sistem Konvensional (lama) dalam mengatasi persekongkolan dari Tahun 2006 hingga Tahun 2017, dari jumlah kasus persekongkolan / Persaingan Usaha tidak sehat dilihat dari sudut berbagai alasan mengapa terjadi Persekongkolan / Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis kekurangan yang ada di sistem E-procurement. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu, objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian (hukum), hasilkarya (ilmiah) dari kalangan hukum dan sebagainya yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, artikel, internet yang terkait dengan Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah kasus pada Tahun 2006-2012 menggunakan sistem Konvensional terdapat 173 kasus Persekongkolan, pada tahun 2013-2014 terdapat 142 kasus Persekongkolan, Tahun 2015 Pemerintah menggunakan sistem E-Procurment di perbaharui ada 6 kasus dan sistem ini hanya berlaku di beberapa Lembaga Pemerintah (Uji Coba), pada Tahun 2016 di temukan 15 kasus, mengalami kenaikan karena sistem E-Procurement sudah aktif di seluruh K/L/D/I di Indonesia. Pada Tahun 2017 ada 10 kasus Persekongkolan Dalam pengadaan barang dan jasa, hal ini ada penurunan jumlah kasus Persekongkolan, karena pengadaan barang dan jasa di indonesia sudah menggunakan sistem E-Procurement secara penuh, hal ini membuktikan bahwa Pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem E-Procurement sangat efektif dalam menekan angka Persekongkolan yang terjadi di Indonesia. Pendataan ini dapat di lihat dari hasil tinjauan pengadaan barang dan jasa dengan sistem E-procurement dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Letak kaitannya yakni dengan Per Sea, larangan yang bersifat jelas, tegas dan mutlak dalam rangka memberi kepastian bagi para pelaku usaha, Peserta Pengadaan Fiktif untuk menentukan pemenang, dan Penetapan Harga untuk menguasai pasar, dengan adanya sistem terbaru E-procurement, mengecilkan jalan masuk persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa karena semuanya terpusat dan di awasi secara ketat dengan sistem komputer (E-Audit). Kata