PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA RAMA AGUNG KECAMATAN ARGAMAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: DELASARI, TISRA, Subanrio, Subanrio, Andry, Harijanto Hartiman
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18149/1/SKRIPSI%20TISRA%20DELASARI.pdf
http://repository.unib.ac.id/18149/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan apakah hukum perkawinan beda agama dibolehkan menurut hukum adat bali di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan syarat dan prosedur perkawinan beda agama menurut Hukum Adat Bali di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan dasar hukum pelaksanaan perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Adat Bali di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Syarat dan prosedur perkawinan beda agama menurut Hukum Adat Bali di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan sebelumnya dipersatukan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dan ketentuan agama pasangan tersebut. Setelah pasangan di persatukan agamanya , selanjutnya pasangan diharuskan membuat surat penyataan melaksnakan kegiatan pernikahan agama hindu. (2). Dasar hukum pelaksanaan perkawinan beda agama Menurut Hukum Adat Bali di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan ketentuan agama pasangan. Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama sebelumnya harus dipersatukan dalam agama yang sama. Selanjutnya membuat surat pernyataan siap melaksanakan kegiatan pernikahan agama hindu yang diaukan ke PDHI. Memberi mahar pakai untuk mempelai wanita