PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH PADA MASYARAKAT MENURUT HUKUM ADAT PEKAL MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT LEMBAGA ADAT DI KECAMATAN KETAHUN KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: ALJERI, TINCE, Herawan, Sauni, Emilia, Kontesa
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18146/1/SKRIPSI%20TINCE%20ALJERI.pdf
http://repository.unib.ac.id/18146/
Daftar Isi:
  • Pada kasus sengketa batas tanah kebun yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak diselesaikan secara hukum nasional melainkan diselesaikan menurut hukum adat Pekal, hal ini disebabkan masyarakat setempat masih menjunjung tinggi adat istiadat mereka dalam kehidupan sehari, oleh sebab itu penyelesaian sengketa batas lahan persawahan yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara diselesaikan melalui musyawarah mufakat Lembaga Adat. Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan alasan-alasan masyarakat hukum adat Pekal melakukan penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat lembaga adat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian sengketa batas tanah pada masyarakat hukum adat Pekal melalui musyawarah mufakat lembaga adat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Metode jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Metode analisis data yakni, data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis kualitatif yaitu data yang tidak merupakan perhitungan dan pengujian angkaangka, tetapi dideskriptifkan dengan menggunakan data kualitatif dengan menggunakan metode deduktif, yaitu: kerangka berfikir dengan cara menarik kesimpulan dari data yang bersifat umum ke dalam data yang bersifat khusus dan data yang diperoleh melalui responden ditarik untuk menggambarkan populasi dengan menggunakan metode induktif yaitu kerangka berfikir dengan menarik kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus ke dalam data-data yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Alasan-alasan masyarakat hukum adat Pekal melakukan penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat lembaga adat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yaitu, a. Untuk menjaga suasana perdamaian, b. Masyarakat setempat masih menjujung tinggi hukum adat Pekal, c. Penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah Badan Musyawarah Adat tidak memerlukan waktu yang lama dan tidak perlu banyak memerlukan biaya, d. Para pihak yang terlibat sengketa batas tanah merupakan penduduk asli Kecamatan ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Pada Masyarakat Menurut Hukum Adat Pekal melalui musyawarah mufakat lembaga adat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki tahapan-tahapan penyelesaian, meliputi tahap persiapan, tahap proses penyelesaian sengketa, tahap pembacaan putusan, penutup. Yang pada akhirnya terhadap kedua belah pihak yang terlibat sengketa batas tanah diselesaikan berdasarkan keputusan hasil musyawarah BMA yakni “Surat Pengesahan Tanah”