AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JASA INSTALL ULANG LAPTOP ANTARA PELAKU USAHA JASA INSTALL ULANG LAPTOP DENGAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Main Authors: RADIKA, THOMAS, Slamet, Muljono, Edi, Hermansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18144/1/skripsi.pdf
http://repository.unib.ac.id/18144/
Daftar Isi:
  • Perjanjian jasa install ulang laptop merupakan perjanjian yang dilakukan antara pelaku usaha jasa install ulang laptop dengan konsumen. Hak dan kewajiban para pihak ialah pelaku usaha memberikan pelayanan atau jasa memperbaiki laptop yang rusak bagian internalnya akibat terkena virus atau lainnya dengan cara meng-install atau me-refresh kembali laptop tersebut, sedangkan konsumen memberikan sejumlah pembayaran atau upah kepada pelaku usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian jasa install ulang laptop yang dilakukan antara pelaku usaha jasa install ulang laptop dengan konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian jasa install ulang laptop merupakan perjanjian lisan yang dibuat antara pelaku usah jasa install ulang laptop dengan konsumen ,aplikasi Windows merupakan program komputer yang dilindungi oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, untuk menggunakan aplikasi ini memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, penggunaan aplikasi Windows oleh pelaku usaha jasa install ulang laptop merupakan penggunaan yang didapat dari hasil pelanggaran hak cipta, dan hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa perjanjian jasa install ulang laptop antara pelaku usaha jasa install ulang laptop dengan konsumen ini ialah perjanjian yang tidak sah secara hukum karena melanggar unsur ketiga dan keempat dari syarat sahnya perjanjian yakni hal terntentu dan sebab atau causa yang halal, yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.