TANGGUNG JAWAB “DISTRIBUTOR STOCK POINT PT EVERBRIGHT” TERHADAP BARANG YANG MENGALAMI CACAT TERSEMBUNYI DALAM PROSES PENYALURAN KEPADA PEDAGANG DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Rosiani, Tenny, Nur, Sulistyo B. Ambarini, Ganefi, Ganefi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18141/1/Skripsi%20Tenny%20Rosiani.pdf http://repository.unib.ac.id/18141/ |
Daftar Isi:
- PT Everbright merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang penyaluran barang. Dalam pelaksanaan pendistribusian kepada pedagang grosir di Kota Bengkulu ada beberapa barang yang mengalami cacat tersembunyi dan menimbulkan kerugian bagi pihak pedagang grosir. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui pelaksanaan penyaluran barang oleh Distributor Stock Point PT Everbright kepada pedagang di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tanggung jawab Distributor Stock Point PT Everbright terhadap barang yang mengalami cacat tersembunyi dalam proses penyaluran barang kepada pedagang di Kota Bengkulu. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh langsung dari lapangan, jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendistribusian barang yang dilakukan oleh Distributor Stock Point PT Everbright menggunakan dua cara yaitu yang pertama, kanvas merupakan cara pendistribusian barang kepada pedagang dengan cara menawarkan produk ke pedagang grosir yang ada di luar Kota dengan membawa langsung barang produksi yang akan ditawarkan. kedua, Taking Order yaitu pelaksanaan pendistribusian barang dengan cara, Salesman menawarkan barang produksi kepada pedagang grosir yang ada di Kota Bengkulu, akan tetapi Salesman tidak membawa langsung barang yang ditawarkan. Selain pelaksanaan, tanggung jawab yang diberikan oleh PT Everbright yaitu sesuai dengan kerugian masing-masing toko yaitu Toko Syawal mendapat ganti rugi sebanyak 15 dus Susu Kental Manis Foyu, Toko Kompas mendapat ganti rugi berupa 200 Kaleng Cap Kaki 3, Toko Yenny mendapat ganti rugi 30 dus Nu Green Tea, Toko Santosa mendapat ganti rugi berupa 8 dus Mie Kremez, Toko Bannar mendapat ganti rugi berupa 20 dus Cap Panda dan 6 dus Mie Kremez.