PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PROSES JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DI DESA AIR DINGIN KECAMATAN KAUR SELATAN DI KABUPATEN KAUR

Main Authors: SIMAMORA, SWANNO, Herawan, Sauni, Emilia, Kontesa
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18127/1/swanno%20simmmmmmmmm.pdf
http://repository.unib.ac.id/18127/
Daftar Isi:
  • Tanah mempunyai peranan penting karena tanah merupakan sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan. Manusia akan hidup makmur, bahagia, dan berkecukupan jika mereka menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya selaras dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA pemerintah wajib untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.Pendaftaran tanah yang memberikan jaminan kepastian hukum (Rechts Cadaster/Legal Cadaster). Hubungan seseorang dengan tanah harus terjadi,ini berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah tersebut yang terjadi baik itu didapat dengan proses jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Jual Beli Di Bawah Tangan Di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Di Kabupaten Kaur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di Kabupaten Kaur, data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu data primer dan sekunder berupa wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Jual Beli Di Bawah Tangan Di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Di Kabupaten Kaur adalah masyarakat melakukan jual beli tanah hanya didasarkan pada kuitansi saja adalah karena ketidak tahuan masyarakat yang sebagain besar berprofesi sebagai petani, Masyarakat masih menganggap bahwa pembuatan sertipikat tanah harus mengeluarkan dana yang cukup besar, dan masyarakat yang hanya berprofesi sebagai petani lebih mengutamakan dana tersebut kepada kebutuhan yag lain yang lebih penting. Jual beli dengan kuitansi bagi masyarakat desa Air Dingin sudah menjadi bukti yang sangat kuat atas jual beli lahan pertanahan yang disaksikan dan dilakukan di hadapan kepala desa.secara hukum memang sah bahwa jual beli di bawah tanagan dapat dijadikan sebagai alat bukti, akan tetapi bukan merupakan alat bukti yang kuat untuk dijadikan sebagai bukti pemindahan hak atas tanah yang telah bersertipikat.