IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT OLEH APOTEK DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Halomoan, Sumartono, Ganefi, Ganefi, Edytiawarman, Edytiawarman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18125/1/Skripsi%20Sumartono%20Halomoan.pdf http://repository.unib.ac.id/18125/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) obat oleh Apotek di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui permasalahan dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat Oleh Apotek di Kota Bengkulu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian empiris, dimana penulis mendapatkan data dengan melihat fakta yang ada dilapangan serta dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa 12 sampel Apotek menjual beberapa obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) obat. Adapun masalah dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat tidak di terapkan oleh Apotek di Kota Bengkulu yaitu Apotek mengambil keuntungan 10%, 20% sampai dengan 30%. Keuntungan tersebut menurut Apoteker, Asisten Apoteker dan Pemilik Saran Apotek (PSA) digunakan untuk memberi gaji karyawan, biaya operasional Apotek, membayar ruko sebagai tempat Apotek dan untuk membeli persedian farmasi yang ada di Apotek. Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai distributor obat ke Apotek menjual obat dengan harga yang tinggi, dimana dalam satu tahun PBF sering menaikkan harga dua sampai dengan tiga kali dalam satu tahun dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) menjual obat obat baru, tetapi masih menggunakan kemasan obat yang lama. Sehingga jika Apotek mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dengan kemasan yang lama, sedangkan harga beli obat dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) talah naik akibatnya Apotek akan mengalami kerugian