PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS PARIWISATA DENGAN PENGELOLA OBJEK WISATA SUBAN AIR PANAS TERHADAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
Main Authors: | ADE PRASETIO, SEPTIAN, Slamet, Muljono, Edi, Hermansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18113/1/Skripsi%20Septian%20Ade%20Prasetio.pdf http://repository.unib.ac.id/18113/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata dengan Pengelola Objek Wisata Suban Air Panas Terhadap Pengembangan Industri Pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong dan bentuk-bentuk hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata dengan Pengelola Objek Wisata Suban Air Panas terhadap pengembangan industri pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang didapat pada permasalahan pertama yaitu bahwa perjanjian yang diadakan antara Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong dengan Pengelola Objek Wisata Suban Air Panas merupakan perjanjian lisan yang tidak dituangkan dalam akta tertulis akan tetapi dalam pelaksanaannya perjanjian tersebut sesuai dengan teori Vann Dune yaitu dalam pembuatan perjanjian terdapat tiga tahapan yang pertama yaitu tahap negosiasi, yang kedua perumusan secara lisan hal-hal yang diperjanjikan dan yang ketiga yaitu tahap pelaksanaan dari perjanjian lisan yang telah dibuat. Sedangkan permasalahan kedua yaitu hambatan yang dialami para pihak dalam mengadakan perjanjian yaitu merupakan hambatan yang hanya berasal dari dalam atau disebut dengan internal karena datangnya dari kedua belah pihak tersebut, adapaun hambatan-hambatan tersebut yaitu sebagai berikut: hambatan yang pertama yaitu terdapat pengelola lain yang tidak ikut melakukan perjanjian akan tetapi ikut menikmati fasilitas yang diberikan oleh Dinas Pariwisata sehingga sebaiknya dilakukan pelayanan satu pintu dengan cara semua pengelola Objek Wisata Suban Air Panas ikut melakukan perjanjian kerjasama dan hambatan yang kedua terdapat kesalahan dalam audit yang menyebabkan ketidaksesuaian setoran yang harusnya diterima oleh kedua belah pihak.