PENITIPAN ORANG TUA KANDUNG OLEH ANAK DI BALAI PELAYANAN DAN PENYANTUNAN LANJUT USIA DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Main Authors: | ANDOVA, SEMIRIA, Sirman, Dahwal, M. Darudin, M. Darudin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18111/1/SKRIPSI%20SEMIRIA%20ANDOVA.pdf http://repository.unib.ac.id/18111/ |
Daftar Isi:
- Di Kota Bengkulu banyak terjadi seorang anak kandung menitipkan orang tua kandungnya di Balai Pelayanan dan Penyantunan Lanjut Usia dengan alasan tidak mampu secara ekonomi dan mereka sibuk bekerja, dan tidak sempat untuk memeberikan perhatian yang lebih untuk orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan hukum empiris. Syarat dan Prosedur penitipan orang tua kandung yang dititipkan di Balai Pelayanan dan Penyantunan Lanjut Usia yaitu orang lanjut usia/kelayan yang diterima yang sudah berusia 60 tahun ke atas, sehat jasmani dan rohani atau tidak mengidap penyakit menular maupun gangguan jiwa (gila) serta orang tua yang tidak mampu maupun orang tua terlantar. Serta Surat Pernyataan Penyerahan dari keluarga bagi yang masih mempunyai keluarga.Yang melatarbelakangi seorang anak menitipkan orang tua kandung di Balai Pelayanan dan Penyantunan Lanjut Usia yaitu secara umum anak tidak mampu dari segi ekonomi, sibuk bekerja dan tidak mau direpotkan orang tua manakala usianya sudah senja.Pandangan hukum Islam terhadap penitipan orang tua kandung di Balai Pelayanan dan Panyantunan Lanjut Usia yaitu hukumnya mubah, namun tergantung dengan kondisi dan alasan sehingga anak diperbolehkan untuk menitipkan orang tuanya ke panti jompo. Seorang anak boleh menitipkan orang tuanya apabila ridho dan tidak ada unsur keterpaksaan, dalam pertimbangan si anak masih memberikan perhatian yang khusus terhadap orang tuanya manakala orang tuanya berada di panti jompo