KEDUDUDUKAN HUKUM MANGAIN DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | SIAHAAN, SAHAT, Herawan, Sauni, Andry, Harijanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18102/1/SKRIPSI%20SAHAT%20SIAHAAN%20FAKULTAS%20HUKUM%20UNIB.PDF http://repository.unib.ac.id/18102/ |
Daftar Isi:
- Mangain bagi masyarakat adat suku batak toba adalah suatu keharusan apabila ada seorang laki-laki batak toba ingin menikah dengan gadis suku asing dan harus menjadi warga adat batak toba terlebih dahulu.Penelitian ini bertujuan untuk (1)Untuk menggambarkan dan menjelaskan cara ataupun proses dalam prosesi upacara adat mangain (pemberian marga) dalam perkawinan menurut hukum adat Batak Toba Toba di Kota Bengkulu. (2) Untuk menggambarkan dan menjelaskan hambatan –hambatan yang dihadapi dalam prosesi upacara adat mangain (pemberian marga) dalam perkawinan menurut hukum adat Batak Toba Toba di Kota Bengkulu. Dari penelitian yang penulis telah selesaikan dapat dilihat bahwajenis penelitian ini menggunakan metode sosiologis.pendekatan penelitian ini bersifat empiris. Dalam penelitian ini, penulis ingin mendiskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum mangain dalam perkawinan menurut hukum adat batak toba di kota bengkulu. dalam penentuan populasi dan sampel dan informan penulis menggunakan metode purposive sehingga pada populasi yag ada, penulis memilih orang yang sesuai dengan pekerjaan dan jabatan sesuai kebutuhan penulis. Sumber data berasal dari dat primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen serta wawancara kepada informan , data dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dengancara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) warga suku asing yang akan melakukan perkawinan dengan seorang suku Batak Toba harus mempunyai marga terlebih dahulu, dengan cara memenuhi syarat- syarat yang ada pada dalihan natolu. (2)kedudukan hukum mangain adalah kualifikasi hukum perkawinan dan bukan kualifikasi hukum pengangkatan anak ataupun hukum waris.