PERANAN PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA DURIAN DEMANG KABUPATEN BENGKULU TENGAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA

Main Authors: DIAN HAMAMA, ROFIKA, Amancik, Amancik, Edra, Satmaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18098/1/SKRIPSI%20ROFIKA%20DIAN%20HAMAM%281%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/18098/
Daftar Isi:
  • Desa adalah lembaga kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan atau mengurus urusan pemerintahan terendah. Pelayanan kepentingan masyarakat dan atau hak tradisional diakui dalam sistem pemerintahan desa. Dalam melaksanakan fungsi pemerintahan Kepala Desa dibantu oleh Pendamping Desa, dengan menjalankan program perencanaan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yakni melalui pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Tindakan pemberdayaan masyarakat desa salah satunya adalah tugas yang diselenggarakan oleh pendamping desa. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui peranan pendamping desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping desa, dan untuk mengetahui masalah hambatan yang di hadapioleh Pendamping Desa guna pelaksanaan pembangunan desa di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Dalam penelitian ini data yang digunakan mencakup data primer dan data sekunder. Data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif dengan pola pikir deduktifinduktif. Hasil penelitian dan kesimpulannya adalah; 1) Pelaksanaan pendampingan desa dapat dinilai cukup berhasil guna dan membantu menyelesaikan masalah-masalah desa yang terkait dengan administratif desa seperti penyusunan laporan pertanggungjawaban desa. Dalam melaksanakan perencanaan program pembangunan desa secara menyeluruh yang terjadi di Kecamatan Karang Tinggi, pendamping desa juga meminta bantuan kepada Pendamping Lokal Desa. 2) Bahwa faktor penghambat pendampingan desa di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah adalah kurangnya tenaga dalam tugas pengawasan yang dilakukan oleh hanya ada 3 (tiga) orang pendamping desa (PD). Disamping itu, juga hambatan tidak sejalannya pemikiran mengenai konsep dan strategi pembagunan di desa, dan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah dan kurang terampil guna mengelolah dana desa.