PENGARUH BANTUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | CENDE MAHA PUTRA, RIO, Lidia, Br. Karo, Ria, Anggraeni Utami |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18095/1/SKRIPSI%20RIO%20CENDE%20MAHA%20PUTRA.pdf http://repository.unib.ac.id/18095/ |
Daftar Isi:
- Dalam proses peradilan pidana bantuan hukum yang diberikan advokat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mempunyai peran penting guna membantu tersangka atau terdakwa dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dijalani. Pentingnya bantuan hukum bukan saja untuk memberikan pengarahan-pengarahan serta penjelasan-penjelasan tentang duduknya perkara, urgensinya belum semua orang yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak bantuan hukum, karena undang-undang sudah mengatur hak bantuan hukum untuk tersangka atau terdakwa namun realitanya tidak semua tersangka atau terdakwa mendapatkan bantuan hukum dari advokat di dalam proses peradilan pidana. Tujuan skripsi ini untuk mendeskripsikan pengaruh bantuan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana dalam proses peradilan pidana di Kota Bengkulu, mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan peran advokat sebagai aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian hukum deskriptif. Sampel menggunakan metode quota sampling. Data dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data digunakan teknik wawancara terstruktur. Pengolahan data dilakukan dengan editing data dan coding data. Analisis data digunakan analisis kualitatif dengan cara berfikir deduktif dan indukatif. Pengaruh bantuan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana dalam proses peradilan pidana berpengaruh mengawasi jalannya proses penyelesaian perkara dan menjamin hak-hak dari tersangka dan terdakwa guna mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum pada setiap tahap proses pemeriksaan tahapan peradilan pidana serta dengan adanya bantuan hukum memperlancar koordinasi antara aparat penegak hukum dan proses peradilan dapat terlaksana cepat, sederhana dan biaya ringan. upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja advokat sebagai aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana adalah mengubah pola pikir masyarakat dan advokat sebagai aparat penegak hukum bahwa profesi advokat tersebut tidak identik dengan uang, mewajibkan advokat mendampingi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma tanpa berpatokan dengan pasal 56 KUHAP, Diharapkan dewan kehormatan advokat lebih aktif dalam mengawasi kinerja advokat dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum cumacuma dan memberikan sanksi kode etik yang tegas kepada advokat yang tidak memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.