PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU
Main Authors: | Ardiansyah, Riki, Antory, Royan, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18092/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/18092/ |
Daftar Isi:
- Salah satu tugas Kejaksaan adalah melakukan pelaksanaan pengembalian barang bukti, berdasarkan fakta di lapangan terdapat barang-barang bukti yang diputus untuk dikembalikan kepada yang berhak dalam pelaksanaannya mengalami berbagai masalah, seperti belum terlaksananya pengembalian barang-barang bukti dalam kurun waktu lama yang berakibat kerusakan pada barang-barang bukti tertentu serta tidak lengkapnya barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada yang berhak, padahal ada tanggung jawab dari pihak Kejaksaan berkaitan dengan hal-hal tersebut. Dengan latar belakang inilah sehingga penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Bengkulu, serta hambatan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dalam penulisan skripsi ini, penulis memilih metode pendekatan hukum sosiologis atau empiris dengan pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 2 prosedur dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, yaitu prosedur pengembalian barang bukti melalui surat pemanggilan resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dan prosedur pengambilan barang bukti atas kehendak sendiri dari pemilik barang bukti dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dan hambatan dalam pelaksanaannya adalah alamat dari pemilik barang bukti tidak jelas, pemilik barang bukti tidak bersedia mengambil barang bukti, phak Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak pernah memberikan surat pemanggilan untuk mengambil barang bukti, adanya uang sukarela dalam pengambilan barang bukti, jumlah staf petugas yang sangat sedikit, serta pihak Kejaksaan dirasa kurang profesional dan transparan terkait dengan data jumlah barang bukti.