KAWIN LARI (BEMALING) MENURUT HUKUM ADAT REJANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KELURAHAN KARANG ANYAR, KECAMATAN CURUP TIMUR, KABUPATEN REJANG LEBONG

Main Authors: SUPRIANTI, RIKA, Sirman, Dahwal, Andry, Harijanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18091/1/SKRIPSI%20RIKA%20SUPRIANTI.pdf
http://repository.unib.ac.id/18091/
Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul “Kawin Lari (Bemaling) Menurut Hukum Adat Rejang Dalam Perspektif Hukum Islam di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong” merupakan penelitian yang dilakukan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses kawin lari (bemaling) di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Dan, (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan pandangan Ulama Islam tentang adat kawin lari (bemaling) di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong dari persepektif Hukum Islam .Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan teknikstudi dokumen dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Jenis wawancara yang diterapkan adalah wawancara terstuktur yang hanya memuat pertanyaan-pertanyaan pokok permasalahan yang ditanyakan pada tokoh masyarakat serta tokoh agama di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Data yang terkumpul lalu dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1). adat bemaling telah dilakukan oleh masyarakat Rejang secara turun temurun dan masih dipraktekan hingga sekarang. Adat bemaling yaitu melarikan perempuan kerumah laki-laki yang ingin menikahinya. (2). Adat pra perkawinan ini dilakukan apabila orang tua atau keluarga perempuan tidak merestui pernikahan yang dilakukan anaknya dengan laki-laki pilihannya sendiri. (3). Bemaling yang dilakukan di dalam Masyarakat adat ini bersesuaian dengan Syari‟at Islam namun, jika ada prilaku yang hampir sama dengan adat bemaling seperti Menebo, atau bawa lari tunangan orang lain, itu merupakan tindakkan yang di luar adat bemaling. (4). Bujang Semulen yang melakukan Bemaling wajib di laksanakan ketentuan yang telah ditetapkan walaupun, bujang semulen tidak asli orang rejang.