TINJAUAN YURIDIS MEKANISME DAN PUTUSAN PERSIDANGAN OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM KASUS PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Main Authors: | Sahputra, Raka, Ardilafiza, Ardilafiza, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18081/1/SKRIPSI%20RAKA%20SAHPUTRA.pdf http://repository.unib.ac.id/18081/ |
Daftar Isi:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia memiliki tugas, wewenang, danfungsi yang diatur di dalamUndang-UndangNomor 17 Tahun 2014.Dalam menjalani tugas dan fungsinya, DPR harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, termasuk juga kewajiban memperhatikan moral dan kode etik anggota dewan.Untuk menjaga nama baik kehormatan lembaga, maka dibentuklah Mahkamah KehormatanDewan (MKD). MKD merupakan peradilan etik yang memilikifungsi pengawasan terhadap sikap dan tindakan anggota dewan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Selanjutnya menjadi persoalan bagaimanakah mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran etik di Peradilan Etik Mahkamah Kehormatan Dewandan bagaimana pula urgensi, kekuatan, dan akibat hukumputusan yang diterbitkan oleh peradilan etik.Peneliti menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach)dalam penelitian normatif ini.Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumentasi selanjutnya diolah dan dianalisis dengan secara deskriptif kualitatif sehingga memperoleh pembahasan yang relevan dengan permasalahan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Peradilan Etik MKD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.Adapun putusan dalam Peradilan Etik MKD memiliki urgensifitas, berkekuatan hukum tetap (inkraacht), dan memiliki akibat hukum terhadap pihak-pihak yang berperkara di dalamnya.