PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP WALI NASAB YANG TIDAK BERSEDIA MENJADI WALI NIKAH (ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KOTA BENGKULU NOMOR:0053/Pdt.P/2016/PA.Bn)
Main Authors: | Radiyallah, Rahmat, Sirman, Dahwal, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18080/1/Skripsi%20Rahmat%20Radiyallah.pdf http://repository.unib.ac.id/18080/ |
Daftar Isi:
- Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus ada dalam perkawinan. Pada kenyataannya, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara‟ maupun yang bertentangan dengan syara‟. Wali yang menolak atau tidak bersedia menikahkan disebut dengan istilah adhal (enggan). Penetapan bahwa seorang wali dinyatakan adhal harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari‟at. Ketika terjadi penolakan wali, maka pihak KUA setempat akan memberikan surat penolakan perkawinan. Setelah itu, calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pandangan Hukum Islam jika wali nasab (ayah) tidak bersedia menjadi wali nikah sang anak perempuannya dengan alas an tertentu sedangkan sang anak sudah memenuhi syarat sah untuk menikah? 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pihak Pengadilan Agama kelas 1A Kota Bengkulu memberikan wali hakim pengganti wali nikah dalam kasus ini? 3) Pertimbangan hukum apakah yang menjadi dasar penetapan wali adhal di Pengadilan Agama kelas 1A kota Bengkulu? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, dalam hal ini data yang akan diperoleh berasal dari para informan yang terdiri dari hakim yang berwenang menangani putusan penetapan kasus Nomor:0053/Pdt.P/2016/PA.B.n. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Bengkulu sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang tertera. Pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Bengkulu, Majelis Hakim mendasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berlaku berdasarkan instruksi presiden tahun 1991. Dasar pengajuan perkara wali adhal adalah wali tidak suka dengan calon mempelai laki-laki, karena memiliki dianggap tidak memiliki akhlak yang baik. Menurut Majelis Hakim, dasar pengajuan perkara tersebut tidak prinsipil dan tidak sesuai dengan hukum Islam.