PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INCEST DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU

Main Authors: Abdani Syakuro, Radhitya, Lidia, Br. Karo, Helda, Rahmasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18079/1/Skripsi%20Radhitya%20Abdani%20FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/18079/
Daftar Isi:
  • Incest adalah hubungan seks yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat sekali. Kasus incest adalah kasus kejahatan yang cukup serius mengingat si pelaku adalah keluarga korban sendiri dan dampak yang diterima korban sangat buruk dari segi fisik maupun psikis korban sehingga perlu diberikan perlindungan hukum terhadap korban incest dalam perspektif viktimologi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Adapun tujuan dalam melakukan penelitian ini yakni, untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap korban incest dalam perspektif viktimologi di wilayah hukum Kota Bengkulu dan untuk medeskripsikan cara menanggulangi banyaknya korban incest di Kota Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian empiris-yuridis dan data penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini yakni: (1). Perlindungan hukum terhadap korban incest dalam perspektif viktimologi di Kota Bengkulu adalah ketika ada laporan tentang kasus incest langsung diadakan penyelidikan, mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, mendapatkan informasi tentang hak-hak korban, bebas dari pernyataan yang menjerat, dirahasiakan identitas korban, memberikan rasa aman terhadap korban, mendapatkan ruang khusus saat proses pemeriksaan korban, mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan konseling, mendapatkan bantuan medis yang digunakan untuk visum, dan mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus korban. (2). Upaya penanggulangan korban incest di Kota Bengkulu yaitu upaya preventif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa penyuluhan hukum, memberikan pengetahuan seks pada masyarakat, bersosialisasi melalui media massa maupun media sosial tentang bahayanya incest dan dampak yang ditimbulkan incest, dan upaya represif yang dilakukan aparat penegak hukum berupa pendampingan hukum, penjatuhan pidana terhadap pelaku incest, dan pemutusan hukum terhadap pelaku kasus incest agar mendapatkan efek jera.