TITIK SINGGUNG KEWENANGAN ANTARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM MENGENAI SENGKETA SERTIPIKAT TANAH
Main Authors: | RANTIKA, PINTA, Jonny, Simamora, Emilia, Kontesa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18076/1/isi%20skripsi%20yg%20mau%20di%20pdf.pdf http://repository.unib.ac.id/18076/ |
Daftar Isi:
- Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum perdata (individual) yang dibawahi oleh dua badan lingkungan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami konsep penyelesaian sengketa sertipikat tanah pada badan peradilan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan ofline, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai sengketa sertipikat tanah menimbulkan titik singgung kewenangan dua badan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Dikarenakan sertipikat merupakan hasil produk dari Pejabat Tata Usaha Negara yang berupa KTUN dan merupakan pula hak kepemilikan seseorang atas tanah. Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan sah atau tidak sahnya suatu sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Sedangkan Peradilan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan bahwa ada satu hak kepemilikan yang sah atas dua sertipikat.