ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN BEBAS PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NOMOR: 41/PID/2017/PT BJM DAN PUTUSAN NOMOR: 42/PID/2017/PT BJM)
Main Authors: | MAYANGSARI POHAN, NOVITA, Antory, Royan, Susi, Ramadhani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18069/1/SKRIPSII.pdf http://repository.unib.ac.id/18069/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kesusilaan yang cukup mendapat perhatian dikalangan masyarakat. Delik ini sering disamakan dengan zina padahal berbeda. Tindak pidana perkosaan dilakukan dengan paksaan sedangkan zina dilakukan dengan suka sama suka. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri menghukum Para Terdakwa sedangkan di Pengadilan Tinggi membebaskan Para Terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria hakim dalam menerapkan ketentuan hukum Pasal 285 KUHP dalam memutuskan perkara Nomor:41/PID/2017/PT BJM dan Nomor:42/PID/2017/PT BJM dan juga untuk mengetahui putusan pengadilan yang lebih mendekati kepastian hukum. Jenis kajian putusan adalah normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan Kriteria Hakim dalam menerapkan ketentuan hukum Pasal 285 KUHP Tentang Tindak Pidana Perkosaan pada Pengadilan Tinggi adalah tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Bukti visum et repertum tidak menunjukkan adanya unsur kekerasan yang dialami oleh saksi korban, Tidak terbukti adanya unsur paksaan karena persetubuhan dilakukan berulang kali, ancaman yang dilakukan secara lisan tidak mendukung karena persetubuhan dilakukan berulang kali dan tidak ada upaya untuk melaporkan tindak pidana tersebut setidaknya melaporkan kepada suaminya saksi korban, kurangnya alat bukti berupa keterangan saksi yang hanya diberikan oleh saksi korban saja, satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis). Dilihat dari aspek-aspek kepastian hukum, putusan hakim sudah tepat. Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.