KEDUDUKAN MAKLUMAT MAKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/KMA/IX/2017 TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Authors: NASRODEN, NASRODEN, Ardilafiza, Ardilafiza, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18067/1/SKRIPSI%20NASRODEN%20B1A113040.pdf
http://repository.unib.ac.id/18067/
Daftar Isi:
  • Maklumat menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pemberitahuan atau pengumuman pengertian lain yang di maksud Maklumat adalah suatu bentuk pemberitahuan tentang berlakunya suatu peraturan, yang di dalamnya memuat sanksi hukum yang berlaku bagi siapa saja yang tidak mau menaati atau menjalankan apa yang termasud dalam peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Maklumat Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/KMA/IX/2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam perundang undangan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian Hukum Normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer, data sekunder dan data tersier. Kemudian data di analisis dengan mengunakan analisis yuridis kuantitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat di simpulkan bahwa kedudukan Maklumat Nomor 01/KMA/IX/2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan, bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan, melainkan suatu penetapan bersifat administratif yang berkenan dengan administrasi internal organisasi Mahkamah Agung kepada seluruh jajaran peradilan dibawah Makamah Agung. berdasarkan kewenangan pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo. Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dan Maklumat Nomor 01/KMA/IX/2017, pada dasarnya Maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dikarnakan siapapun bisa membuat sebuah Maklumat dengan memiliki suatu pengetahuan yang menjadi dasar dalam memberi informasi dan memberi pengumuman kepada orang banyak. Namun jika konteksnya masuk keranah hukum maka sudah di pastikan ada kekuatan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan kewenangan Makamah Agung dalam membuat suatu produk hukum yang mempunyai Kekuatan Hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau di bentuk berdasarkan kewenangan.