TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Main Authors: ABY PRAMANA, MUHAMMAD, Lidia, Br. Karo, Deli, Waryenti
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/18056/1/SKRIPSI%20MUHAMMAD%20ABY%20PRAMANA.pdf
http://repository.unib.ac.id/18056/
Daftar Isi:
  • Saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM berat yang menarik perhatian yaitu kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Akibat dari kejahatan genosida tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan banyak yang mengungsi menghindari kekerasan. Tujuan dari penelitian ini mendeskripsikan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya oleh Myanmar dan peran seharusnya hukum internasional terhadap kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan Myanmar dan konvensi internasional, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal serta bahan hukum tersier berupa kamus Bahasa Indonesia, prosedur pengumpulan bahan hukum studi dokumen, pengolahan bahan hukum editing data dan penelitian ini analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu : 1.a. Dasar hukum Myanmar menyatakan Rohingya bukan warga negara adalah pasal 4 Burma Citizenship Law 1982. 1.b. Kejahatan genosida Myanmar memenuhi unsur Kejahatan Genosida. 2. Peran HI (a) Peran PBB mengirimkan tim pencari fakta ke Myanmar, Dewan Keamanan meminta anggota-anggota PBB melakukan pemutusan hubungan ekonomi dan alat-alat komunikasi serta hubungan diplomatik terhadap Myanmar yang menolak tim pencari fakta. (b) Peran ICC, penuntut umum ICC melakukan penyelidikan ke negara Myanmar dan melakukan segala macam proses sesuai wewenangnya guna mengadili pelaku yang terlibat kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar (c) Peran ASEAN yaitu menyediakan good offices, concilliation, or mediation untuk penyelesaian konflik di Rakhine, dan dirujuk ke KTT ASEAN apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara pertama. (d) Peran negara yaitu: mengajukan permintaan kepada organ PBB yang berwenang untuk sesegera mungkin mengambil tindakan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar.