PENEGAKAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BENGKULU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG KODE ETIK DOSEN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN UNIVERSITAS BENGKULU
Main Authors: | RESTY, METHA, M. Yamani, M. Yamani, Ema, Septaria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18040/1/Skripsi%20Metha%20Resty.pdf http://repository.unib.ac.id/18040/ |
Daftar Isi:
- Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penegakan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen Terhadap Pegawai Negeri Sipil Dosen Universitas Bengkulu dan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja yang menjadi hambatan dalam Penegakan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen Terhadap Pegawai Negeri Sipil Dosen Universitas Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dikonsepkan sebagai peranan sosial secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain dengan wilayah penelitian yaitu di Universitas Bengkulu menggunakan pengumpulan data primer dan sekunder, sehingga penulis dapat memperoleh data yang akurat untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Analisis datanya yaitu secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan cara induktif deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a. Penegakan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 belum berjalan. b. hambatan dalam Penegakan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen Terhadap Pegawai Negeri Sipil Dosen Universitas Bengkulu disebabkan prosedur penegakkannya yang berjenjang di mana Tim Penegak Kode Etik baru bisa memutuskan pelanggaran kode etik setelah dibahas di tingkat fakultas, dalam praktik pimpinan fakultas membiarkan laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dosennya dan budaya kerja yang toleran sehingga Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen tidak dapat diterapkan.