PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP HARTA PUSAKO RENDAH BAGI MASYARAKAT PARIAMAN PERANTAUAN DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | MARDIANSYAH, MANDA, Andry, Harijanto, Hamdani, Ma’akir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18030/1/SKRIPSI%20Manda%20Mardiansyah.pdf http://repository.unib.ac.id/18030/ |
Daftar Isi:
- Harta pusaka rendah adalah harta yang berasal daripencaharian suami istri. Dalam pembagian harta pusakarendahdipusatkan kepada anak-anakdenganmengutamakanbagiananakperempuan.Hartapusakarendah tersebut berupa harta tidak bergerak sepenuhnya yang dikuasai oleh anakperempuan atau terkadang tidak dibagikan dan dipertahankansebagai harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk(1) menjelaskan dan menggambarkan Pembagian Warisan Pusako Rendah bagi masyarakat pariaman perantauan di kota Bengkulu(2) menjelaskan dan menggambarkan Penyelesaian Sengketa dalam Pembagian Harta Pusako Rendah bagi masyarakat pariaman perantauan di kota Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Bahwa pembagian warisan bagi masyarakat pariaman perantauan di kota Bengkulutidak diterapkan di Kota Bengkulu dalam pelaksanan pembagian harta pusako rendah bagi masyarakat pariaman perantauandilakukan atas dasar prinsip musyawarah dan mufakat, dimana pembagian warisan dilakukan secara sama rata baik anak laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut dikarenakan demi menjaga keharmonisan keluarga agar tidak terjadi perselisihan(2) masyarakat Pariaman perantauan di kota Bengkulu, dalam menyelesaikan sengketa warisan lebih cenderung menerapkan sistem musyawarah dan mufakat daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya keinginan atau itikad baik dari masyarakat untuk menyelesaikan warisnya secara damai antar sesama waris, dan juga menunjukkan bahwa jalan tersebut sangat efektif apabila didasari dengan niat saling mempercayai dan menghargai antar sesama.