INVENTARISASI PELANGGARAN ADAT YANG BERKAITAN DELIK PERZINAHAN PADA MASYARAKAT REJANG DI KECAMATAN ARMA JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | JANG JAYA, MAGROBI, Herlambang, Herlambang, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18028/1/SKRIPSI%20MAGROBI%20JANG%20JAYA.pdf http://repository.unib.ac.id/18028/ |
Daftar Isi:
- Pelanggaran kesusilaan yang terjadi di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tentang perzinahan diklasifikasikan dalam Pasal 284 KUHP sebagai delik perzinahan, namun pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara terhadap delik adat asusila tersebut, lebih memlilih penyelesaian asusila dengan cara melalui lembaga-lembaga adatnya salah satunya dalam pelaksanaan pemberian sanksi adat menurut hukum adat Rejang terhadap asusila tersebut, dengan cara para pemimpin adat melakukan pertemuan untuk memusyawarahkan tentang sanksi pidana adat apa yang akan diberikan kepada pelaku asusila. Adapun tujuan penelitian yaitu; (1). Untuk mengetahui bentuk pelanggaran delik perzinahan pada masyarakat Rejang di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan Bagaimanakah. (2). Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Jenis penelitian adalah deskriptif, Suatu penelitian deskriptif, dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian penulis yaitu: (1). Bentuk pelanggaran delik perzinahan pada masyarakat rejang di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara di kenal dengan istialah (sumbang). Sumbang adalah perbuatan zina baik terhadap bukan muhrim, bila seseorang melakukan suatu perbuatan asusila atau orang berprasangka bahwa telah terjadi perbuatan asusila atau perbuatan yang tidak layak atau tidak pantas dilakukan dalam pandangan masyarakat, berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat dalam perkawinan, adik dengan kakak kandung maupun kakak tiri, menantu dan mertua, antara kakak dan adik ipar yang berlainan jenis, antara anak dan orang tuanya yang berlainan jenis. (2). Proses penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui badan musyawarah adat (BMA) Di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yaitu; berdasarkan laporan dari warga setempat kepada Kepala Desa, Kepala Desa menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajarinya serta memberitahukan dan memerintahkan kepada BMA bahwa telah terjadi Delik perzinahan. Selanjutnya Kepala Desa menentukan waktu sidang mengundang pihak-pihak yang yang terlibat dalam delik perzinahaan seperti pelaku dan saksi beserta BMA perangkat adat lainnya. Selanjutnya para pihak didamaikan secara adat melalui BMA dengan membuat secara tertulis “Surat Pernyataan Bersedia Untuk Didamaikan”, dalam surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa bersedia untuk didamaikan melalui BMA, dan siap untuk mengikuti Sidang atau Musyawarah Perdamian BMA sesuai dengan ketentuan yang ada.