PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PEDAGANG KAKI LIMA DENGAN PEMERINTAH KOTA DI PASAR TRADISIONAL PANORAMA KOTA BENGKULU
Main Authors: | Arif Rachmansyah, Mochammad, Hamdani, Ma’akir, Edytiawarman, Edytiawarman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18019/1/Skripsi%20Mochammad%20Arif%20Rachmansyah.pdf http://repository.unib.ac.id/18019/ |
Daftar Isi:
- Pasar merupakan area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya. Dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak UPTD Pasar Tradisional Panorama dengan Pedagang Kaki Lima tidak selalu dapat direalisasikan karena banyaknya pedagang yang tidak dapat mengikuti aturan yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara UPTD dengan pedagang kaki lima dan upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian antara UPTD dengan pedagang kaki lima di pasar tradisional Panorama Kota Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang didapat pada permasalahan pertama bahwa pelaksanaan perjanjian antara UPTD dengan pedagang kaki lima yaitu dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis dan berbentuk sepihak karena ada pihak yang lebih dominan yaitu UPTD dan hasil penelitian permasalahan kedua yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pedagang kaki lima yaitu mereka tidak melakukan pembayaran lapak yang telah disewa, melakukan penjualan lapak kepada pihak lain dan menyewakan lapak kepada pihak lain. Hal tersebut dianggap telah melanggar perjanjian sehingga kemudian diberikan teguran, jika teguran tidak diindahkan, maka UPTD akan membongkar lapak yang disewa oleh pedagang tersebut dan UPTD tidak bertanggung jawab jika ternyata lapak tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dengan cara apapun baik dengan menyewa atau membeli kepada penyewa sebelumnya, pembongkaran akan tetap dilakukan.