PENYELESAIAN DELIK ADAT BEBALA ANJU KEBALE MENURUT ADAT SELIMUR CAYE DI KECAMATAN PADANG GUCI HILIR MELALUI LEMBAGA ADAT KAUR

Main Authors: SUMANTRI, IPSON, Herlambang, Herlambang, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17993/1/Skripsi%20IPSON%20SUMANTRI.pdf
http://repository.unib.ac.id/17993/
Daftar Isi:
  • Di Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur merupakan daerah yang masih memegang teguh dan menjunjung tinggi hukum adat Selimur Caye dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran melalui lembaga adat kaur yang terjadi dikehidupan masyarakat setempat seperti delik adat bebala anju kebale yang menurut adat Selimur Caye terjadi di Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. Adapun tujuan penelitian ini yakni, untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian delik adat bebala anju kebale menurur Adat Selimur Caye Di Kecamatan Padang Guci Hilir melalui lembaga adat kaur. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk sanksi delik adat bebala anju kebale menurut Adat Selimur Caye Di Kecamatan Padang Guci Hilir melalui lembaga adat kaur. Penelitian ini merupakan sifat ini adalah deskriptif, Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini yakni: (1).Proses penyelesaian delik adat bebala anju kebale menurut Adat Selimur Caye di Kecamatan Padang Guci Hilir melalui lembaga adat kaur, terdiri dari beberapa tahapan yaitu, tahap pelaporan, tahap persiapan Juray Tuwe kepada kepala desa, tahap sidang melalui Lembaga Adat Kaur, tahap pelaksanaan sanksi delik adat bebala anju kebale. (2). Bentuk sanksi penyelesaian delik adat bebala anju kebale menurut Adat Selimur Caye di Kecamatan Padang Guci Hilir melalui lembaga adat kaur yaitu; pelaku berjanji tidak akan mengulangi delik adat bebala anju kebale, pelaku meminta maaf kepada kelurga korban dan masyarakat Desa, dan pelaku membayar Denda dengan hasil musyawarah ataw upacara perdamain adat Selimur Caye, diketahui segenap mate juray juga kepala desa dan jajaranya juga pelaku bertanggung jawab penuh atas pengobatan (tuntung obat) sampai si korban sembuh, serta melaksanakan jamuan secara adat Selimur Caye potong kambing ulung jantan hitam bercorak warna putih didada dan juga potong kambing jantan sanki bebala anju kebale di dalam rumah tangga, potong kambing jantan satu ekor di rumah korban sanksi bebala anju kebale di dalam masyarakat (belage tengah laman) menurut adat Selimur Caye di kecamatan padang guci hilir melalui lembaga adat kaur di kabupaten kaur.